SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah anjing dimasukkan ke dalam karung dan kandang besi.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @animal_hopeshelterindonesia pada Jumat (31/10/2025) dan disebut terjadi di Stasiun Purwosari, Solo.
Dalam unggahan itu, terlihat beberapa anjing dengan kondisi mengenaskan — moncong diikat dan tubuh dimasukkan ke karung hanya menyisakan kepala.
Narasi yang menyertai video menyebut bahwa hewan-hewan tersebut diduga dikirim menggunakan jasa PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tujuan konsumsi daging.
“STOP PERDAGANGAN ANJING DAN KUCING UNTUK DIKONSUMSI!!! Para penjagal mengirimkan anjing jagal untuk dikonsumsi ke daerah Solo melalui kereta untuk menghindari penyergapan,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga menyebut waktu kejadian, yakni pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 09.28 WIB, saat anjing-anjing tersebut diduga dikirim menuju Kota Solo.
Aduan Warga di ULAS Surakarta
Tak hanya viral di media sosial, laporan serupa juga masuk ke Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Dalam laporan itu, pengadu mengaku telah dua kali melihat pengiriman anjing dengan kondisi terikat dan dimasukkan ke dalam karung — masing-masing pada Rabu (29/10) dan Jumat (31/10).
“Anjing dikandang, dimasukkan ke dalam karung, dan mulut diikat dikirim via KAI. Dalam minggu ini sudah dua kali saya lihat. Tolong bantu investigasi,” tulis pelapor dalam aduan tersebut.
Diketahui, hewan-hewan tersebut bukan dikirim dari luar kota menuju Solo, melainkan berangkat dari Stasiun Purwosari menuju luar daerah.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta terkait dugaan pengiriman hewan tersebut.
Media masih berupaya meminta konfirmasi mengenai kebenaran video dan prosedur pengiriman barang yang dilakukan melalui moda kereta api.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik perdagangan daging anjing di sejumlah daerah di Indonesia, yang selama ini terus ditentang berbagai komunitas pecinta hewan dan organisasi kesejahteraan satwa.(KS01)