Sabtu, 13 Juni 2026

Aturan Baru KAI: Bawa Powerbank di Kereta Maksimal 100 Wh, Dilarang Isi Ulang saat Perjalanan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:00 WIB
ilustrasi: Aturan Baru KAI: Bawa Powerbank di Kereta Maksimal 100 Wh, Dilarang Isi Ulang saat Perjalanan. (KlikSoloNews/dok)
ilustrasi: Aturan Baru KAI: Bawa Powerbank di Kereta Maksimal 100 Wh, Dilarang Isi Ulang saat Perjalanan. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan dan pembawaan powerbank di dalam kereta api.

Ketentuan ini dirilis melalui unggahan di akun resmi Instagram @kai121_, dengan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Aturan baru ini diterapkan untuk meminimalisir risiko kebakaran yang dapat terjadi akibat penggunaan atau pengisian daya powerbank yang berlebihan.

Pasalnya, beberapa insiden di transportasi publik pernah terjadi akibat overheat pada baterai eksternal tersebut.

Dalam ketentuan baru KAI, penumpang hanya diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Selain itu, powerbank yang dibawa wajib dalam kondisi baik dan tidak rusak, dan memiliki label kapasitas yang jelas

Jika kapasitas melebihi batas tersebut, petugas berhak melarang penumpang untuk membawa powerbank ke dalam kereta demi alasan keselamatan.

Larangan mengisi ulang powerbank di kereta. Meskipun penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya ponsel atau perangkat pribadi, KAI secara tegas melarang penumpang mengisi ulang powerbank menggunakan stopkontak di dalam kereta api.

Larangan ini bertujuan agar tidak terjadi lonjakan daya listrik yang bisa memicu percikan api atau kerusakan pada sistem kelistrikan kereta.

Cara Menghitung Daya Powerbank (Wh)

Bagi penumpang yang belum mengetahui cara menghitung daya powerbank, berikut rumus yang bisa digunakan Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 10.000 mAh dan voltase 3,7 V, maka perhitungannya adalah: (10.000 × 3,7) / 1.000 = 37 Wh

Artinya, powerbank tersebut masih aman untuk dibawa dalam perjalanan menggunakan kereta api.

Pihak KAI mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan baru ini demi keselamatan bersama. Dengan memahami ketentuan kapasitas dan larangan pengisian ulang powerbank, diharapkan perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan bebas dari risiko kebakaran.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X