Sabtu, 13 Juni 2026

Pemerintah Sahkan UU Baru, Umrah Kini Bisa Dilakukan Secara Mandiri Tanpa Biro Resmi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Pemerintah Sahkan UU Baru, Umrah Kini Bisa Dilakukan Secara Mandiri Tanpa Biro Resmi. (KlikSoloNews/dok)
Pemerintah Sahkan UU Baru, Umrah Kini Bisa Dilakukan Secara Mandiri Tanpa Biro Resmi. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umat Islam di Indonesia menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui PPIU; secara mandiri; atau melalui Menteri,”
demikian bunyi pasal yang dikutip, Kamis (23/10/2025).

Keputusan ini sontak menimbulkan kehebohan di kalangan pelaku usaha perjalanan ibadah umrah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku banyak pelaku industri terkejut dengan kebijakan tersebut.

“Bagi ribuan pelaku PPIU dan PIHK yang sudah berinvestasi besar, membayar pajak, menjalani audit, dan memberi lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam keterangan resminya.

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan umrah dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah.

Dengan adanya aturan baru, jamaah kini memiliki opsi untuk melakukan perjalanan umrah tanpa pendampingan resmi dari PPIU — hal yang dinilai bisa membuka celah risiko tinggi.

Mengutip pandangan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, Zaky menilai bahwa kebijakan legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari melemahnya perlindungan jamaah hingga terganggunya ekosistem ekonomi umat.

Menurut perhitungan asosiasi, sekitar 4,2 juta pekerja di Indonesia menggantungkan hidup dari sektor haji dan umrah — termasuk biro travel, katering halal, hotel syariah, penerjemah, dan pemandu ibadah.

“Jika kebijakan ini tidak diatur ketat, perusahaan besar atau marketplace global seperti Traveloka, Agoda, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan bisa langsung menjual paket umrah kepada jamaah Indonesia,” kata Zaky.

Ia menilai dominasi pemain besar berpotensi membuat travel umrah berbasis keumatan tidak mampu bersaing karena keterbatasan modal dan strategi pemasaran.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil yang tumbang, tapi juga sektor penunjang seperti hotel syariah, katering halal, hingga penyedia jasa lokal bisa hilang,” tambahnya.

Risiko Umrah Tanpa Bimbingan

Selain sisi ekonomi, Zaky juga menyoroti aspek pembinaan ibadah. Ia menegaskan bahwa umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi, melainkan ibadah yang memerlukan bimbingan fiqh dan pendampingan spiritual.

“Jamaah yang berangkat secara mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan manasik, kehilangan kesiapan mental, atau bahkan menjadi korban penipuan,” jelasnya.

Meski UU PIHU terbaru menyebutkan adanya sistem informasi kementerian dan penyedia layanan sebagai bentuk pengawasan, Zaky masih mempertanyakan implementasi teknisnya.

“Siapa yang dimaksud penyedia layanan? Apakah hanya PPIU berizin atau termasuk marketplace global? Dan apakah sistem informasi kementerian itu hanya pelaporan administratif atau justru platform terbuka bagi perusahaan asing untuk menjual paket umrah?” ujarnya.

Jika skema kedua yang terjadi, Zaky khawatir ekosistem umrah berbasis keumatan akan tergilas oleh korporasi besar.

“Kalau begitu, wasalam ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” tegasnya.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X