Jumat, 12 Juni 2026

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Total 21 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 6 Oktober 2025 | 14:00 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Total 21 Orang Ditetapkan jadi Tersangka. (KlikSolonews/dok KPK)
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Total 21 Orang Ditetapkan jadi Tersangka. (KlikSolonews/dok KPK)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Dari jumlah tersebut, empat orang resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Empat tersangka yang ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dua pihak swasta Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan, serta mantan Kepala Desa Tulungagung Sukar.

Mereka digiring ke ruang konferensi pers KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (6/10/2025).

Skema Korupsi Dana Hibah

KPK mengungkap para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dalam pengurusan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Namun, dana tersebut dikondisikan sehingga hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal yang benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah.

Dalam skema itu, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi disebut menjadi pihak utama yang mengatur distribusi dana hibah dengan nilai mencapai Rp398,7 miliar. Dana ini seharusnya disalurkan ke kelompok penerima hibah (Pokmas) di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, namun sebagian besar justru dikorupsi.

Asep menjelaskan, Kusnadi menerima komitmen fee sebesar Rp32,2 miliar dari para koordinator lapangan (korlap).

Rinciannya Jodi Pradana Putra memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total Rp91,7 miliar hibah yang dikelolanya.

Selanjutnya Hasanuddin menyerahkan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari Rp30 miliar hibah. Sementara  Sukar, Wawan, dan A Royan memberikan Rp2,1 miliar atau sekitar 21 persen dari Rp10 miliar yang mereka tangani.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian fee Kusnadi mendapat 15–20%, Korlap 5–10%, Pengurus Pokmas 2,5%,, Admin proposal dan laporan 2,5%.

Aset Disita dan Evaluasi Dana Hibah

Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan mewah milik para tersangka.

Lembaga antirasuah itu juga mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran hibah, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dana hibah seharusnya membantu masyarakat, bukan menjadi bancakan politik dan pribadi,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Lengkap 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim

• Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)

• Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)

• Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)

• Bagus Wahyudiono (staf AS/pihak swasta)

• Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019–2024)

• Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024)

• Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024)

• Ahmad Heriyadi (pihak swasta Sampang)

• Ahmad Affandy (pihak swasta Sampang)

• Abdul Motollib (pihak swasta Sampang)

• Moch. Mahrus (pihak swasta Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029)

• A. Royan (pihak swasta Tulungagung)

• Wawan Kristiawan (pihak swasta Tulungagung)

• Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung)

• Ra. Wahid Ruslan (pihak swasta Bangkalan)

• Mashudi (pihak swasta Bangkalan)

• M. Fathullah (pihak swasta Pasuruan)

• Achmad Yahya (pihak swasta Pasuruan)

• Ahmad Jailani (pihak swasta Sumenep)

• Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024–2029)

• Jodi Pradana Putra (pihak swasta Blitar).

sumber: KPK

KPK memastikan penyidikan kasus ini masih akan berlanjut terhadap para tersangka lain, termasuk sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X