Sabtu, 13 Juni 2026

Rumah Mewah hingga Kos Disita, Polda Jatim Ungkap TPPU Narkoba di Bangkalan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Rumah Mewah hingga Kos Disita, Polda Jatim Ungkap TPPU Narkoba di Bangkalan. (KlikSoloNews/dok)
Rumah Mewah hingga Kos Disita, Polda Jatim Ungkap TPPU Narkoba di Bangkalan. (KlikSoloNews/dok)

BANGKALAN, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama ratusan personel gabungan menyita tujuh bangunan di Kabupaten Bangkalan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sebuah rumah mewah menyerupai istana di Desa Durjen.

Penyitaan ini melibatkan 493 personel dari Ditresnarkoba, Satbrimob, Satsamapta, Gegana, serta jajaran Polres Bangkalan.

Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi di Mapolres Bangkalan sebelum tim bergerak ke lokasi-lokasi yang menjadi target.

Daftar Bangunan yang Disita

  • Rumah mewah bak istana di Desa Durjen.

  • Rumah di Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.

  • Bangunan dalam tahap pembangunan di Gang Amboina, Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan.

  • Rumah kos dua lantai dan tempat usaha laundry di Kelurahan Mlajah.

  • Bangunan terakhir di kawasan perumahan Regency Kayangan, Kecamatan Burneh.


Seluruh bangunan dipasangi plang bertuliskan disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor: 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025.

Penyitaan ini dilakukan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan permohonan maaf jika operasi tersebut merepotkan Polres Bangkalan.

“Kami mohon maaf apabila kegiatan hari ini sedikit merepotkan Polres Bangkalan. Namun, kami bangga atas capaian ini, semoga langkah ini mampu mengikis peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangkalan," kata Robert Da Costa.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Timur dalam menindak tegas kejahatan narkoba dan memutus aliran keuangan yang bersumber dari tindak pidana tersebut.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X