Jumat, 12 Juni 2026

ASN Jabar Ketar-ketir! Mulai November, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan Unggah ASN Malas-malasan di Media Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:00 WIB
ASN Jabar Ketar-ketir! Mulai November, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan Unggah ASN Malas-malasan di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok AI)
ASN Jabar Ketar-ketir! Mulai November, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan Unggah ASN Malas-malasan di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok AI)

BANDUNG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 November 2025, ASN dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerja buruk akan dipublikasikan melalui media sosial resmi Pemprov Jabar.

Hal ini ditegaskan langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

“Setiap bulan nanti bisa dilihat ASN dengan tingkat kehadiran paling rendah dan kinerja buruk. Mereka akan diumumkan di media sosial. Per 1 November peraturan ini akan berlaku,” ujarnya.

Menurut Dedi Mulyadi, ASN yang digaji dari uang negara wajib menunjukkan progres kerja nyata. Tidak hanya bekerja di kantor, sebagian ASN juga akan ditugaskan di sekolah-sekolah untuk memperkuat fungsi administrasi pendidikan.

“Ada standarisasi capaian kinerja di setiap OPD. Bahkan sampai hari ini sudah ada 20 orang yang diberhentikan,” tambahnya.

Era Pegawai Malas tapi Tetap Digaji Berakhir

Gubernur menekankan, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa era pegawai malas tapi tetap digaji akan segera berakhir di Jawa Barat. Transparansi publik melalui media sosial diharapkan menjadi alat pengawasan yang efektif terhadap kinerja ASN.

“Transparansi publik lewat pengumuman di media sosial akan menjadi alat pengawasan efektif,” pungkas Dedi Mulyadi.

Langkah ini diharapkan mendorong seluruh ASN di Jawa Barat untuk lebih disiplin, meningkatkan produktivitas, serta memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X