Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Korupsi Drainase Manahan, LAPAAN RI Sebut Perampokan Uang Rakyat Paling Biadab!

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:26 WIB
Kasus Korupsi Drainase Manahan, LAPAAN RI Sebut Perampokan Uang Rakyat Paling Biadab. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Kasus Korupsi Drainase Manahan, LAPAAN RI Sebut Perampokan Uang Rakyat Paling Biadab. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan korupsi drainase Manahan, LAPAAN RI sebut korupsi paling biadab yang dilakukan pejabat PUPR Kota Solo.

Penegakan hukum di Kota Solo kembali jadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi drainase di kawasan Stadion Manahan sisi selatan. Proyek senilai Rp 4,5 miliar dari APBD 2019 itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.

Mereka yang ditetapkan tersangka masing-masing adalah mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solo berinisial AN, serta kontraktor berinisial HMD yang merupakan Direktur PT Kenanga Mulia.

Langkah tegas Kejari Solo ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Dr BRM Kusumo Putro SH MH, advokat sekaligus Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI).

Menurut Kusumo, kasus korupsi drainase Manahan tersebut disebut perampokan uang rakyat paling biadab di Solo.

“Dana berasal dari pajak rakyat. Anggarannya Rp 4,5 miliar, tapi Rp 2,5 miliar dikorupsi. Sisanya yang dikerjakan pun kualitasnya memprihatinkan. Ini jelas bentuk kejahatan yang luar biasa,” tegasnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Kritik Tajam ke DPRD dan Dinas

Kusumo juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dalam proyek tersebut. Ia menyoroti peran pengawas proyek, dinas terkait, hingga DPRD Solo yang seharusnya melakukan fungsi kontrol.

“Dulu DPRD rajin sidak, tapi mengapa kasus sebesar ini tidak tercium? Ke mana kepala dinas saat itu?” cetus Kusumo yang juga pengacara kondang dari Solo tersebut.

Ia pun mendorong penyidik tidak berhenti pada dua tersangka saja. Dia menyebut, pada sidang 7 Oktober 2025 menarik untuk ditunggu, apakah ada nama tersangka lain yang terseret dalam kasus korupsi drainase Manahan tersebut.

“Saya yakin uang hasil korupsi ini tidak hanya dinikmati dua orang. Aset-aset milik AN dan HMD yang berasal dari hasil korupsi juga harus segera disita,” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai keberanian Kejari membuka kasus ini bisa menjadi momentum kebangkitan pemberantasan korupsi di Kota Bengawan.

Pasalnya, hampir dua dekade terakhir, kasus korupsi di Solo jarang tersentuh aparat penegak hukum.

Kusumo berkomitmen akan melanjutkan pengawasan publik. “Saya bersama tim akan membidik dinas-dinas lain yang diduga bermasalah. Jika ada bukti cukup, akan segera kami laporkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volumenya berkurang, bahkan ada item teknis yang berpotensi membahayakan lingkungan. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar,” kata Supriyanto dalam jumpa pers, Senin (29/9).

Kejaksaan hingga kini masih melakukan penelusuran aliran dana (asset tracing) untuk memastikan ke mana Rp 2,5 miliar hasil korupsi mengalir.

“Uang hasil korupsi ini belum ditemukan dan belum bisa disita. Profiling aset terus dilakukan untuk penyelamatan kerugian negara,” jelas Supriyanto.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai buruknya kualitas saluran drainase di sisi selatan Kantor Dispora Manahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen hingga pengecekan lapangan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus dugaan korupsi drainase Manahan kini tengah disiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Masyarakat menunggu apakah langkah berani Kejari Solo benar-benar akan membuka jalan panjang pemberantasan korupsi di Kota Solo.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X