Jumat, 12 Juni 2026

Selebgram Asal Gunungkidul Dilaporkan ke Polresta Surakarta Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Celana Boxer

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 30 September 2025 | 12:43 WIB
Selebgram Asal Gunungkidul Dilaporkan ke Polresta Surakarta Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Celana Boxer. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Selebgram Asal Gunungkidul Dilaporkan ke Polresta Surakarta Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Celana Boxer. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang warga Jebres bernama Oktandya Dwi Mahindra (33) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan jual beli ke pihak kepolisian.

Oktandya melaporkan selebgram asal Gunungkidul AK ke Polresta Surakarta terkait dugaan penipuan jual beli celana boxer.

Oktandya didampingi kuasa hukumnya, Andra Noormansyah & partners melaporkan ke Mapolresta Surakarta, Selasa 30 September 2025, siang.

Andra Noormansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari transaksi pembelian produk pakaian jenis celana pendek boxer merek Monkstore pada tahun 2023 dengan nilai total mencapai Rp148.120.000.

Pembayaran sempat dilakukan sebagian oleh terlapor dengan total senilai Rp92.060.000 hingga awal 2025. Namun, sisa kewajiban senilai Rp56.060.000 tidak kunjung dibayarkan.

“Somasi pertama dan kedua sudah kami layangkan. Bahkan sempat ada kesepakatan cicilan tiga termin, namun hingga jatuh tempo pada September 2025 tidak dipenuhi,” kata Andra saat ditemui di Mapolresta Surakarta.

Ia menambahkan, pada Agustus 2025, terlapor memang sempat melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp25 juta. Tetapi setelahnya tidak ada pelunasan berikutnya, bahkan kontak kuasa hukum dilaporkan telah diblokir.

"Termin pembayarannya seharusnya tanggal 17 September 2025 akan dibayarkan Rp15 juta, selanjutnya bulan Oktober 2025 akan dibayarkan Rp16.060.000. Tetapi setelahnya tidak ada pelunasan berikutnya, bahkan kontak kami telah diblokir,"urai Andra.

"Total yang belum dibayarkan AK kepada klien kami sebesar Rp31.060.000," tambah Andra.

Berdasarkan kronologi tersebut, pihak kuasa hukum menilai perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Laporan resmi kini sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

“Klien kami hanya menuntut haknya agar pembayaran segera diselesaikan sesuai kesepakatan. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses hukum sampai tuntas,” tegas Andra.

Sementara itu Oktandya dalam keterangannya mengatakan, AK pada awalnya berjalan lancer dengan jual beli system cash.

"Kami kenal sekitar tahun 2023. Mas AK datang ke Gudang, lalu transaksi tunai. Setelah kenal, jual beli selanjutnya sistem tempo. Pada awalnya lancer, tapi pada akhirnya beralasan dan memblokir nomor saya. Tidak ada iktikad baik untuk melunasi," urai Oktandya.

Selebgram AK dari Gunungkidul memiliki jumlah followes 163 ribu di akun Instagramnya. Isi kontennya mengangkat kegiatan sehari-hari Widodo Redmi atau akrab disapa Dodo.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X