Sabtu, 13 Juni 2026

IJTI Sesalkan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 29 September 2025 | 12:30 WIB
IJTI Sesalkan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana. (KlikSoloNews/dok)
IJTI Sesalkan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana dari reporter CNN Indonesia, Diana Valencia.

Peristiwa itu terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu 27 September 2025.

Dalam pernyataannya, IJTI menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan yang dilakukan terhadap jurnalis Diana Valencia. Menurut IJTI, tindakan itu terjadi saat yang bersangkutan tengah menjalankan tugas jurnalistik.

IJTI juga meminta penjelasan resmi kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Pasalnya, pertanyaan yang diajukan jurnalis CNN Indonesia dinilai masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik.

“Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis. Jawaban tersebut justru penting untuk diketahui masyarakat luas,” tegas IJTI dalam pernyataan resminya.

Kebebasan Pers Harus Dijaga

IJTI menekankan kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bisa membatasi akses publik terhadap informasi.

Selain itu, IJTI mengingatkan pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Menutup pernyataannya, IJTI mengajak semua pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.

Pernyataan resmi ini ditandatangani oleh Herik Kurniawan selaku Ketua Umum dan Usmar Almarwan selaku Sekretaris Jenderal IJTI pada Minggu 28 September 2025. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X