JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Polri mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat yang terjadi selama tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Sebanyak 52 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menjelaskan, seluruh kasus penjarahan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Rinciannya, penjarahan di rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni terdapat 12 tersangka, rumah anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya sebanyak 11 tersangka, rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani melibatkan 14 tersangka, dan kediaman anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach terdapat 8 tersangka.
"Untuk penjarahan di rumah Bapak Eko Patrio, penangkapan 7 tersangka sudah berhasil dilakukan dan saat ini sedang diproses," ujar Syahardiantono, Rabu 24 September 2025.
Polri menegaskan, kasus penjarahan ini menjadi bagian dari upaya menindak tegas para pelaku kriminal yang memanfaatkan kerusuhan untuk keuntungan pribadi.
Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.(KS01)