Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Surakarta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 18 September 2025 | 06:00 WIB
Kasi Intel Kejari Surakarta, Widhiarso Nugroho. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Kasi Intel Kejari Surakarta, Widhiarso Nugroho. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Selasa 16 September 2025. Pelimpahan tahap II tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti.

Dari informasi yang diperoleh, tiga tersangka dalam perkara ini antara lain mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata, serta Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Kasi Intel Kejari Surakarta, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Meski begitu, ia enggan menyebutkan secara detail identitas tersangka dan menyerahkan kewenangan itu kepada pihak Kejagung.

“Betul ada kegiatan tahap II (pelimpahan) tersebut, tiga orang yang dilimpahkan. Namun untuk detailnya, pihak Kejagung yang akan menjelaskan melalui rilis resmi,” ujar Widhi, Rabu 17 September 2025.

Menurut Widhi, perkara ini ditangani Kejari Surakarta karena diduga tempus locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Kota Bengawan. Oleh karena itu, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Surakarta.

“Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surakarta karena locus delicti-nya di Surakarta,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Pihak Kejari Surakarta juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejagung terkait pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

“Kemarin sudah ada koordinasi dengan Kejati. Jadi Sprin (Surat Perintah) penanganannya gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari,” jelas Widhi.

Terkait penahanan tiga tersangka, Widhi menyebut bahwa kewenangan penuh ada pada Kejagung. Meski begitu, ia memperkirakan penahanan kemungkinan akan dilakukan di Semarang, mengingat lokasi persidangan yang juga berada di kota tersebut.

“Untuk teknis penahanan, itu ranah Kejagung. Kemungkinan besar di Semarang karena sidangnya pun akan berlangsung di sana,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi kredit Sritex ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat perbankan hingga mantan pimpinan perusahaan tekstil besar di Indonesia.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X