JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
“Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, karena hal ini menyangkut data dan keterbukaan informasi. Akhirnya, secara kelembagaan, KPU memutuskan membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025,” jelas Afifuddin.
Afifuddin menambahkan, pembatalan ini diambil setelah KPU menerima berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan. Sebelum diputuskan, KPU menggelar rapat internal untuk meninjau ulang aturan yang sempat menimbulkan polemik tersebut.
Sebelumnya, keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 menyatakan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan hingga lima tahun, kecuali dengan persetujuan pihak terkait atau jika berhubungan dengan jabatan publik.
Ijazah Tak Lagi Jadi Dokumen Rahasia
Dalam aturan lama, terdapat 16 dokumen yang ditetapkan sebagai informasi rahasia, salah satunya adalah ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Namun, dengan pembatalan Keputusan 731/2025, kini dokumen tersebut dapat diakses publik. Langkah ini dianggap sebagai upaya KPU untuk memperkuat transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan umum.
Ke depan, KPU menegaskan akan tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi, sehingga publik bisa mendapatkan akses informasi yang akurat tanpa melanggar privasi individu. (KS01)