SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk.
Kali ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Iwan Setiawan Lukminto, eks bos PT Sritex, resmi disita.
Pantauan di lapangan menunjukkan plakat penyitaan berwarna merah telah dipasang di beberapa lokasi di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Senin 15 September 2025.
Pemasangan dilakukan tim Kejagung dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, perangkat kelurahan, kecamatan, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Dua bidang sawah di kawasan selatan eks pabrik PT Sritex menjadi lokasi penyitaan. Plakat pertama menunjukkan luas tanah 3.965 m² dan 3.987 m², sedangkan plakat kedua tercatat seluas 154 m² dan 595 m².
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan adanya pemasangan plakat tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyitaan aset dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi.
“Untuk detail lebih lanjut silakan merujuk ke Kapuspenkum Kejagung. Yang jelas, aset yang disita bukan hanya di Sukoharjo, tetapi juga di Nguter dan kemungkinan masih bisa berkembang,” ujarnya.
Total Aset Rp 510 Miliar
Menurut keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, total aset yang sudah disita hingga kini mencapai 500.270 m² atau 50,02 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp 510 miliar.
Rinciannya meliputi Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah (471.758 m²), Kota Surakarta: 1 bidang tanah (389 m²), Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah (19.496 m²), dan Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah (8.627 m²)
Dari jumlah itu, 57 bidang tanah tercatat atas nama Iwan Lukminto di sejumlah kelurahan di Sukoharjo, sedangkan 94 bidang tanah lainnya atas nama istrinya, Megawati, yang tersebar di Kecamatan Nguter.
Selain itu, terdapat pula satu bidang tanah dengan status hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memuluskan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.
Kredit yang dikucurkan antara lain Bank DKI: Rp 149 miliar, Bank BJB: Rp 543 miliar, dan Bank Jateng: Rp 395 miliar.
Total kredit yang tidak dapat dibayarkan perusahaan ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa langkah penyitaan tidak berhenti di Sukoharjo. Tahap selanjutnya akan menyasar aset milik tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Pemasangan plakat penyitaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.(ks01)