Jumat, 12 Juni 2026

Kerugian Rp1 Triliun, KPK Bongkar Rekayasa Pelunasan Haji Khusus

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 14 September 2025 | 14:00 WIB
Kerugian Rp1 Triliun, KPK Bongkar Rekayasa Pelunasan Haji Khusus. (KlikSoloNews/dok)
Kerugian Rp1 Triliun, KPK Bongkar Rekayasa Pelunasan Haji Khusus. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rekayasa sistem pelunasan kuota haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari kerja. Akibatnya, banyak kuota tidak terserap jamaah yang sudah lama mengantre.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengaturan waktu sempit ini diduga sengaja dibuat untuk membuka celah bisnis kuota.
“Penyidik menduga ini dirancang sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap jamaah yang sudah lama antre, dan akhirnya bisa diperjualbelikan,” kata Budi, Jumat (12/9/2025).

Kondisi ini membuat pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa memperoleh kuota tambahan dengan membayar biaya ekstra.

Pemeriksaan Pejabat Kemenag

Dalam pengembangan kasus, KPK memanggil Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara ini. Lembaga antirasuah menghitung kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun lebih dan sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam distribusi kuota haji 2024.

Dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara reguler 92 persen.

Kasus ini semakin memperkuat desakan publik agar penyelenggaraan haji dilakukan lebih transparan. Baik KPK maupun DPR menilai, dugaan penyimpangan kuota bisa merugikan jamaah yang sudah lama menunggu giliran, sekaligus menimbulkan kerugian negara sangat besar.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X