SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat. Kali ini, dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu 11 September 2025.
CLS atau gugatan warga negara dinilai lebih terbuka dan fleksibel dibanding perkara perdata biasa karena tidak mengharuskan penggugat menghadirkan bukti materiil.
Kuasa hukum penggugat, M Taufiq, menjelaskan gugatan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat agar polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung sejak 2018 tidak terus berlarut.
“CLS ini saya tujukan kepada Pak Joko Widodo, Rektor UGM, dan Kapolri. Tujuannya bukan untuk mencari ganti rugi, tetapi menuntut negara bertanggung jawab supaya persoalan ini segera tuntas,” ujar Taufiq.
Menurutnya, banyak pihak sudah dirugikan akibat isu ini, termasuk beberapa orang yang dipenjara karena dianggap menyebarkan berita bohong. Ia berharap pengadilan berani memeriksa perkara hingga pokok masalah.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya tengah mengkaji substansi gugatan tersebut.
“CLS biasanya ditujukan kepada penyelenggara negara yang lalai memenuhi hak warga. Sementara posisi Pak Jokowi sekarang sudah bukan pejabat, melainkan warga negara biasa. Ini yang sedang kami analisis,” jelas Irpan.
Sidang perdana gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dijadwalkan digelar pada Selasa, 16 September 2025 di PN Surakarta. Sebelumnya, perkara serupa pernah kandas di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.(KS01)