Sabtu, 13 Juni 2026

Polda Jateng Tambah Tiga Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Unjuk Rasa Anarkis di Mapolda

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 9 September 2025 | 17:00 WIB
Polda Jateng Tambah Tiga Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Unjuk Rasa Anarkis di Mapolda. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Polda Jateng Tambah Tiga Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Unjuk Rasa Anarkis di Mapolda. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus mengusut kasus kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jateng pada Jumat 29 Agustus 2025.

Hingga Selasa 9 September 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi sepuluh orang setelah polisi menetapkan tiga pelaku baru.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

“Tiga tersangka baru ini memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis. Seluruhnya sudah kami amankan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan,” ungkap Jarot.

DMY (22), warga Genuk, Kota Semarang, terlibat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melempar batu secara berulang hingga menyebabkan sejumlah anggota Raimas terluka.

MHF (21), pemuda asal Bogor. Diduga membuat bom molotov, menyimpannya di tas, kemudian menyalakan dan melemparkannya ke arah aparat. Tindakannya dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran.

VQA (17), remaja asal Semarang. Diamankan usai kedapatan melempar batu ke arah petugas serta merusak fasilitas umum.

DMY dijerat pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan penjara.

MHF disangkakan pasal 187 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.

VQA dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Jarot menegaskan, meski banyak peserta aksi sempat diamankan, mayoritas telah dipulangkan setelah dilakukan pembinaan. Polda juga memperlakukan pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan prosedur pemeriksaan anak.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terbukti memenuhi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Polisi membuka peluang adanya tersangka tambahan. Saat ini, penyelidikan terkait insiden di lokasi lain seperti pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi masih berjalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai.

“Polri hadir untuk mengawal demokrasi. Silakan menyampaikan pendapat, tapi harus sesuai aturan, tidak menimbulkan keresahan atau kerusakan. Mari kita jaga bersama kondusivitas Jawa Tengah,” tegasnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X