SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Aksi nekat seorang sopir Bank Jateng cabang Wonogiri berakhir di tangan polisi. Pelaku bernama Anggun Tyasbodhi ditangkap usai membawa kabur uang bank senilai Rp10 miliar.
Ia dibekuk di rumah barunya di kawasan Panggang, Gunungkidul, Senin (8/9) dini hari, setelah sempat buron selama delapan hari.
Kronologi sopir Bank Jateng bawa kabur Rp10 miliar, uang untuk beli rumah dan mobil, tersisa Rp9,6 miliar.
Kasus ini bermula pada Senin 1 September 2025, saat Anggun bertugas mengemudikan mobil Avanza bersama petugas bank dan seorang pengawal. Mereka ditugaskan mengambil uang dari Bank Indonesia Solo sebesar Rp6 miliar dan Bank Jateng Solo sebesar Rp4 miliar.
Setelah uang Rp10 miliar terkumpul di dalam mobil, salah satu pengawal sempat meninggalkan kendaraan untuk ke kamar mandi. Kesempatan itu digunakan Anggun untuk melarikan diri bersama uang tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawal. Saat uang berada dalam penguasaannya tanpa penjagaan, langsung dibawa kabur,” ujar Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam konferensi pers di Polda Jateng, Selasa 9 September 2025.
Laporan dari pihak bank segera ditindaklanjuti kepolisian. Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya menemukan keberadaan Anggun di Gunungkidul. Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial DS, yang membantu dalam pelarian.
Polisi berhasil menyita kembali Rp9,6 miliar dari hasil kejahatan tersebut. Sementara sekitar Rp300 juta sudah digunakan untuk membeli mobil, motor, ponsel, hingga membayar uang muka rumah.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang ancamannya hingga 5 tahun penjara. Sementara DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 221 KUHP karena diduga menghalang-halangi proses hukum.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan dalam proses distribusi uang harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas AKBP Sigit.(KS01)