SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Masyarakat Solo kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut ini jadwal SIM Keliling Kota Solo dan lokasi SIM Keliling Kota Solo terbaru pada September 2025.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta resmi kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling mulai Senin 25 Agustus 2025, setelah sempat terhenti beberapa waktu.
Kasubnit 2 Regident Satlantas Polresta Surakarta, Ipda Tri Hindro Winarso, mengatakan satu unit bus khusus telah disiapkan untuk mendukung layanan ini. Bus tersebut dimodifikasi dengan peralatan lengkap agar warga bisa mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis.
“Pekan ini masih tahap uji coba sekaligus sosialisasi ke masyarakat. Namun mulai pekan depan, bus SIM Keliling akan beroperasi penuh setiap hari kerja,” jelas Ipda Hindro.
SIM Keliling Polresta Surakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang ingin memperpanjang SIM tak perlu datang ke Satpas Mapolresta, cukup mendatangi lokasi bus SIM Keliling sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk mendukung kelancaran pelayanan, disediakan pula tenaga medis dan psikolog di dalam bus. Masyarakat bisa langsung menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di tempat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Solo terbaru September 2025
Layanan SIM Keliling dibuka setiap Senin–Sabtu, pukul 08.00–12.00 WIB, dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres / Kampus UNS Solo
- Selasa: Pura Mangkunegaran / Kantor MTA Solo, Jl Ronggowarsito
- Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo
- Kamis: Pusat Oleh-Oleh Jongke, Jl Radjiman, Laweyan
- Jumat: Solo Square Mall, Jl Slamet Riyadi
- Sabtu: Balai Kota Solo, Jl Jenderal Sudirman
“Jadwal ini berlaku tetap. Namun jika bertepatan dengan libur nasional, layanan SIM Keliling juga tidak beroperasi,” tambah Ipda Hindro.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM A atau C di layanan keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- SIM asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Surakarta.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menyebut layanan ini diluncurkan kembali sebagai antisipasi meningkatnya jumlah warga yang akan memperpanjang SIM menjelang akhir masa berlaku.
“Kami ingin memberikan kemudahan agar masyarakat tidak menumpuk di Satpas. Dengan adanya SIM Keliling, warga bisa memilih lokasi terdekat untuk perpanjangan SIM,” ujarnya.
Polresta Surakarta berharap layanan ini bisa mendorong masyarakat lebih disiplin mengurus masa berlaku SIM sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. (ks01)