Sabtu, 13 Juni 2026

Nadiem Makarim Pakai Rompi Pink! Kejagung Tetapkan Nadiem sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 4 September 2025 | 21:58 WIB
Nadiem Makarim Pakai Rompi Pink! Kejagung Tetapkan Nadiem sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop. (KlikSoloNews/dok)
Nadiem Makarim Pakai Rompi Pink! Kejagung Tetapkan Nadiem sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil pemeriksaan. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan dokumen, surat, dan barang bukti terkait.

“Berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Nurcahyo dalam rilis resmi Kejagung.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan alat TIK pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan laptop tersebut.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X