Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Ungkap 1.747 Pelaku Kerusuhan, Mayoritas Masih di Bawah Umur: Terprovokasi Media Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 3 September 2025 | 08:30 WIB
Polda Jateng Ungkap 1.747 Pelaku Kerusuhan, Mayoritas Masih di Bawah Umur: Terprovokasi Media Sosial. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Polda Jateng Ungkap 1.747 Pelaku Kerusuhan, Mayoritas Masih di Bawah Umur: Terprovokasi Media Sosial. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Dari hasil penindakan, sebanyak 1.747 pelaku berhasil diamankan, di mana mayoritas adalah anak-anak di bawah umur.

Konferensi pers digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 2 September 2025, sore, dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan dari total pelaku, 687 orang merupakan dewasa, sementara 1.058 lainnya masih anak-anak.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelas Dwi.

Ia menambahkan, di Ditreskrimum sendiri terdapat dua kasus menonjol yang ditangani, yakni kerusuhan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah (29 Agustus) serta serangan ke Mapolda Jateng (30 Agustus).

Dari kasus ini, polisi menetapkan 9 tersangka: tujuh pelaku serangan ke Mapolda (satu dewasa, enam anak-anak) dan dua pelaku perusakan di Kantor Gubernur.

“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mengulangi akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Dwi.

Menurut Dwi, serangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Penyerangan terjadi saat adzan Ashar, ketika sebagian petugas beranjak ke masjid.

Massa melempari gerbang dengan batu dan kayu, namun berhasil digagalkan aparat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Lebih memprihatinkan, hasil pemeriksaan menunjukkan delapan orang pelaku positif benzodiazepam. Selain itu, sejumlah pelaku tercium bau alkohol saat diamankan.

“Banyak dari mereka masih pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ungkapnya.

Terprovokasi Media Sosial

Dwi menegaskan bahwa mayoritas pelaku terpengaruh ajakan provokatif di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat seruan yang sengaja disebarkan. Saat ini, Direktorat Siber Polda Jateng tengah melakukan penelusuran dan profiling terhadap akun-akun penyebar provokasi.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” ujarnya.

Baik Kombes Pol Dwi Subagio maupun Kombes Pol Artanto menekankan pentingnya peran orang tua.

“Kami berharap orang tua lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Dwi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi.

“Mari kita jaga rumah, lingkungan, dan masyarakat agar tetap kondusif. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X