YOGYAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tanggapan resmi terkait penetapan dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM, drh Yuda Heru Fibrianto, sebagai tersangka kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang.
Juru bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menegaskan pihak kampus menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin,” kata Made Andi.
Ia juga menegaskan bahwa Yuda Heru tidak pernah menggunakan fasilitas kampus dalam aktivitas tersebut.
“UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca,” tambahnya.
Lebih lanjut, Made Andi menyampaikan bahwa segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas menjadi tanggung jawab pribadi.
“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat penggunaan stem cell untuk terapi medis memiliki aturan ketat. BPOM sebelumnya menyebut praktik ilegal ini berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar keamanan dan uji klinis yang seharusnya. (KS01)