Jumat, 12 Juni 2026

21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (KlikSoloNews/dok)
21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh warga Indonesia, mulai dari pekerja formal, informal, pengangguran, anak-anak, hingga lansia.

Program ini memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya lebih terjangkau, bahkan gratis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dasar hukum program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Meski cakupan BPJS Kesehatan sangat luas, tidak semua layanan medis atau penyakit ditanggung. Per September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan tindakan medis yang tidak masuk pembiayaan BPJS.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Program BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar dalam meringankan biaya pengobatan masyarakat Indonesia.


Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung. Dengan begitu, peserta bisa lebih siap dalam mengantisipasi biaya perawatan yang tidak termasuk cakupan BPJS.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X