JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Pemeriksaan Gus Yaqut, sapaan karib Yaqut Cholil , dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin 1 September 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berharap Yaqut bisa memenuhi panggilan penyidik. “Semoga yang bersangkutan hadir,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya Yaqut sempat diperiksa dalam tahap penyelidikan. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama kala itu membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini dinilai tidak sesuai dengan aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
KPK menyatakan masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih detail potensi kerugian negara.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Kemenag dan pihak swasta, akan terus berlanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan korupsi kuota haji.(KS01)