SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi kredit bank yang menyeret PT Sritex. Kali ini, barang bukti berupa satu unit mobil mewah berwarna hitam dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya penitipan barang bukti tersebut. Ia menyebut mobil itu sudah berada di halaman Kejari sejak pekan lalu.
“Betul, ada penyidik Kejagung yang menitipkan barang bukti satu unit mobil hitam. Kami hanya menerima titipan, teknisnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung,” kata Widhiarso, saat ditemui di Kejari Solo, Selasa 26 Agustus 2025.
Widhiarso menambahkan, Kejari Solo hanya bersifat membantu, termasuk menyediakan tempat untuk penyimpanan sementara. Jika sewaktu-waktu Kejagung membutuhkan kembali barang bukti tersebut, pihaknya siap menyerahkan.
Berdasarkan pantauan, mobil yang disita berjenis Toyota Alphard. Namun, detail spesifikasi hingga identitas kepemilikan kendaraan belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
Kasus Korupsi Kredit Bank
Kejagung saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Dalam perkara ini, Iwan Lukminto beserta saudaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Widhiarso menegaskan, seluruh proses penyidikan kasus berada di tangan Kejagung. Pihak Kejari Solo hanya memberikan dukungan administratif dan teknis.
“Kami membantu menyiapkan sarana pemeriksaan, pemanggilan saksi, hingga penitipan barang bukti. Selebihnya, semua ditangani langsung oleh penyidik Kejagung,” pungkasnya.
Penyitaan aset PT Sritex ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum Kejagung dalam menelusuri aliran dana kredit bermasalah yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. (KS01)