Sabtu, 13 Juni 2026

Wali Kota Respati Ardi Tegaskan UMKM Aman Putar Musik Tanpa Bayar Royalti

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Puluhan musisi, pencipta lagu, pegiat seni, hingga pengusaha hotel, kafe, restoran, dan EO yang tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta mendatangi kantor DPRD Solo, Jumat 22 Agustus 2025.(KlikSoloNews/dok DPRD Solo)
Puluhan musisi, pencipta lagu, pegiat seni, hingga pengusaha hotel, kafe, restoran, dan EO yang tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta mendatangi kantor DPRD Solo, Jumat 22 Agustus 2025.(KlikSoloNews/dok DPRD Solo)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Polemik royalti musik yang ramai dibicarakan di Kota Solo akhirnya ditanggapi langsung oleh Wali Kota Respati Ardi.

Menurutnya, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bengawan tetap bisa memutar musik tanpa khawatir terbebani aturan royalti.

Respati menyebut, pemerintah kota telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat serta DPR RI.

“Kami sudah komunikasikan. Silakan pelaku usaha UMKM menggunakan musik tanpa ada gangguan,” kata Respati, Sabtu 23 Agustus 2025.

Respati menambahkan, pihaknya juga mendapat banyak masukan melalui media sosial. Bahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah melakukan komunikasi dengan musisi senior Ahmad Dhani.

“Beliau memperbolehkan Pemerintah Kota Surakarta untuk menggunakan lagu-lagunya,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan ini, Respati menilai belum perlu menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pengecualian royalti.

“Insyaallah aman. UMKM tetap bisa mendengarkan musik. Kami ingin semua tetap berjalan lancar, seniman terlindungi, tapi UMKM tidak terbebani” tegasnya.

Pegiat Seni dan Pelaku Usaha Datangi DPRD Solo

Sebelumnya, puluhan musisi, pencipta lagu, pegiat seni, hingga pengusaha hotel, kafe, restoran, dan EO yang tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta mendatangi kantor DPRD Solo, Jumat 22 Agustus 2025.

Mereka menyuarakan keberatan terhadap praktik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dianggap tidak transparan. Para seniman menuding LMKN gagal melaksanakan tugas sejak 2016, mulai dari penyusunan database lagu, platform digital, hingga pelaporan hasil kerja.

Perwakilan Harmoni Hukum Surakarta, Wahyu Gusti, bahkan mendesak agar LMKN dibubarkan. “Kami menuntut DPRD Solo membuat aturan yang menjamin hak seniman, budayawan, dan pelaku usaha agar tetap bisa berkreasi tanpa dibatasi aturan royalti,” ujarnya.

Meski polemik masih berlangsung, Pemkot Surakarta memastikan tetap berpihak pada pelaku industri kreatif, UMKM, hingga sektor pariwisata.

Dengan sikap ini, diharapkan Solo bisa menjadi contoh kota yang menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan kemudahan bagi pelaku usaha lokal.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X