Jumat, 12 Juni 2026

Remisi HUT ke-80 RI: Mario Dandy, John Kei hingga Ronald Tannur Dapat Remisi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Remisi HUT ke-80 RI: Mario Dandy, John Kei hingga Ronald Tannur Dapat Remisi. (KlikSoloNews/dok)
Remisi HUT ke-80 RI: Mario Dandy, John Kei hingga Ronald Tannur Dapat Remisi. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Sejumlah narapidana kasus menonjol mendapat remisi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman sekaligus mendorong pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Fajar Nur Cahyo mengonfirmasi bahwa Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh dua jenis remisi sekaligus.

“Mario memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar, Selasa 19 Agustus 2025.

Dengan pengurangan hukuman tersebut, Mario Dandy diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri selama sisa masa tahanannya.

Tak hanya Mario Dandy, narapidana lain yang juga menyedot perhatian publik, Gregorius Ronald Tannur dan John Kei, mendapat remisi di Lapas Salemba, Jakarta.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebutkan bahwa pada peringatan HUT ke-80 RI, sebanyak 1.555 orang narapidana di Lapas Salemba mendapatkan remisi.

“Beberapa nama yang menarik perhatian publik karena memperoleh remisi di antaranya Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” ungkap Fadil.

Namun demikian, tidak semua narapidana mendapat pengurangan hukuman. Menurut Fadil, nama seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra tidak memperoleh remisi karena masih berstatus tahanan.

Pemberian remisi di HUT ke-80 RI ini diharapkan menjadi momen refleksi dan motivasi bagi para narapidana. Fadil menekankan bahwa setiap kesempatan pengurangan hukuman adalah wujud apresiasi negara bagi mereka yang berkelakuan baik.

“Remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi sarana untuk memberi harapan dan dorongan agar warga binaan bisa lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” tegasnya. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X