JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – KPK melarang eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat keputusan pencegahan terbit pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan.
“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelas Budi, Selasa 12 Agustus 2025.
Selain Yaqut, dua pihak lain yang dicegah berinisial IAA dan FHM.
KPK mengungkapkan bahwa perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara akibat kasus ini melampaui Rp 1 triliun.
“Hitungan awal ini sudah kami diskusikan dengan BPK, namun nanti BPK yang akan menghitung secara detail,” terang Budi.
Perhitungan kerugian masih bersifat sementara, namun nilai fantastis tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK pada 2025.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari strategi penyidikan agar pihak-pihak terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka resmi, namun pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen terus dilakukan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mendapat sorotan luas publik, mengingat kuota haji merupakan layanan prioritas bagi umat Muslim Indonesia yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.(KS01)