MATARAM, KLIKSOLONEWS.COM – Pengusaha hotel di Mataram, NTB, protes tagihan royalti musik dari LMKN karena adanya televisi di kamar. Mereka minta aturan dan mekanisme jelas.
Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibuat terkejut sekaligus kebingungan setelah menerima tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Alasan yang disampaikan LMKN adalah karena di kamar hotel tersedia televisi yang memungkinkan tamu mendengarkan musik.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengungkapkan meski hotel tidak memutar musik seperti kafe atau restoran, LMKN tetap menilai fasilitas TV di kamar masuk dalam kategori penggunaan karya musik.
“Teman-teman hotel sudah disurati. Walau tidak memutar musik secara langsung, tetap wajib bayar karena ada TV,” jelasnya, Senin 11 Agustus 2025.
Adiyasa menerangkan bahwa besaran tarif dihitung berdasarkan jumlah kamar hotel, berbeda dengan kafe atau restoran yang dihitung per jumlah kursi.
Hotel berkapasitas 0–50 kamar dikenakan tarif tertentu, sedangkan 50–100 kamar dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Yang membuat pengusaha semakin keberatan, menurutnya, adalah cara penagihan yang terkesan mendesak.
“Cara nagihnya seperti menagih utang, langsung tanya kapan mau bayar. Kami minta ada ruang diskusi dengan LMKN,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua PHRI NTB Ni Ketut Wolini juga mengkritik mekanisme penarikan royalti ini. Ia menilai aturan di daerah masih belum jelas dan pelaku usaha belum mendapat sosialisasi resmi.
Masalah ini mengemuka setelah sengketa royalti musik Mie Gacoan Bali yang dilaporkan ke Polda Bali oleh LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Menurut Wolini, ketidakjelasan aturan membuat pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran menjadi khawatir memutar lagu, bahkan sekadar dari televisi.
“Pajak saja sudah tinggi, ditambah royalti dan pungutan lainnya. Kami berharap Undang-Undang Hak Cipta bisa direvisi agar lebih adil,” pungkasnya.(KS01)