JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM– Amnesty International kritik razia bendera One Piece jelang HUT RI ke-80, sebut aksi itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Amnesty International Indonesia menilai langkah pemerintah dan aparat dalam merespons fenomena pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 sebagai tindakan yang berlebihan.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ancaman pidana terkait aksi tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia,” ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Menurut Usman, ekspresi damai melalui pengibaran bendera bukanlah bentuk makar, apalagi upaya memecah belah bangsa.
Ia menilai pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian akar masalah yang memicu keresahan masyarakat, alih-alih melakukan razia dan represi terhadap kebebasan berpendapat.
“Pemerintah sebaiknya tidak anti-kritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai ancaman sanksi pidana,” tegasnya.
Amnesty International juga mengingatkan bahwa sebagai negara pihak dari berbagai instrumen HAM internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Indonesia memiliki kewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.(KS01)