JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada kebijakan pungutan pajak penghasilan untuk pekerja seks komersial. Masyarakat diimbau cek informasi ke kanal resmi.
Isu mengenai rencana pemerintah memungut pajak penghasilan (PPh) dari pekerja seks komersial (PSK) memicu perdebatan publik. Pasalnya, status pekerjaan tersebut tidak diakui secara legal di Indonesia.
Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.
“Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” ujar Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dikutip Jumat 8 Agustus 2025.
Hestu menilai isu ini telah menyesatkan masyarakat. Karena itu, ia mengimbau media dan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi sebelum menyebarkannya agar tidak memicu kebingungan publik.
Masyarakat diminta memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP.
“Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” pungkas Hestu. (KS01)