Jumat, 12 Juni 2026

Kejari Jepara Tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo Tersangka Korupsi Dana Representatif 2020–2023

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:06 WIB
Kejari Jepara Tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo Tersangka Korupsi Dana Representatif 2020–2023. (KlikSoloNews/dok)
Kejari Jepara Tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo Tersangka Korupsi Dana Representatif 2020–2023. (KlikSoloNews/dok)

JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana representatif periode 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.32/FD.2/.05/2025 tertanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana representatif di tubuh PDAM.

Hasil penyidikan menemukan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana, yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

"Sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka aktif mencairkan dana representatif dari pos biaya lain-lain direksi menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan jelas dan tanpa pertanggungjawaban," jelas Dhini, Jumat 8 Agustus 2025, dilansir jatengNOW, jejaring KlikSoloNews.

Menurut Kejari, dana representatif tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional PDAM.

Penggunaan dana dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh direksi dan tanpa bukti penggunaan yang sah. Hal ini menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 yang dilakukan Inspektorat Pemkab Jepara (30/7/2025), ditemukan indikasi potensi kerugian sebesar Rp 554.350.000.

Dana tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mendukung operasional PDAM Tirta Jungporo.

SB akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Jepara sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/8/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, SB dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini," pungkas Dhini. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X