Sabtu, 13 Juni 2026

Oknum Pegawai BNN Asahan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Perampokan Bermodus Razia Narkoba

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:29 WIB
Oknum Pegawai BNN Asahan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Perampokan Bermodus Razia Narkoba. (KlikSoloNews/dok)
Oknum Pegawai BNN Asahan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Perampokan Bermodus Razia Narkoba. (KlikSoloNews/dok)

ASAHAN, KLIKSOLONEWS.COM – Warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digegerkan oleh penangkapan dua oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan yang diduga terlibat perampokan bersenjata dengan modus razia narkoba.

Pelaku utama berinisial HRF, yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di BNN Asahan, dan Z, pegawai honorer, diamankan bersama seorang pelaku lain berinisial ND (19) oleh Unit Jatanras Polres Asahan.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti senjata api laras panjang buatan Pindad, dua pucuk pistol otomatis, serta puluhan peluru kaliber 9 mm. Polisi juga menemukan 80 butir peluru, empat unit sepeda motor, dan tiga telepon genggam.

Perampokan tersebut terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 di Lingkungan II, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Modusnya, para pelaku berpura-pura melakukan razia narkoba sebelum kemudian merampas barang milik korban.

Yang lebih mengejutkan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sebelum tertangkap.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu 2 Agustus 2025 hanya memberikan jawaban singkat. “Saya cek dulu,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk tindak kriminal. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X