KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM — Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendadak dipenuhi puluhan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat pada pekan ini.
Pemandangan tak biasa tersebut menjadi simbol dukungan moral terhadap langkah tegas Kejari dalam menangani sejumlah perkara korupsi yang menyeret nama-nama besar, termasuk eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Karangan bunga mulai berdatangan menjelang pemeriksaan ulang terhadap Juliyatmono oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia dipanggil sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang didanai APBD.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki fase krusial. Hingga awal Agustus 2025, sebanyak lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas unsur swasta dan birokrasi.
Salah satu tersangka utama adalah Ali Amri, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo yang kini ditahan di Rutan Padang. Ia diduga memainkan peran penting dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, direktur operasional perusahaan, kepala cabang wilayah, serta seorang pejabat pengadaan barang tahun 2020 bernama Sunarto juga ikut terseret.
“Penyidikan masih berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Roberth, Rabu 6 Agustus 2025, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Juliyatmono sendiri sebelumnya mangkir dari panggilan pertama. Pemeriksaan ulang terhadapnya menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai kepala daerah saat proyek bermasalah itu berlangsung.
Tak Hanya Satu Kasus
Selain perkara Masjid Agung, Kejari Karanganyar juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022–2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pejabat struktural dan tiga pihak rekanan.
Total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Sebagian besar kerugian berhasil diselamatkan melalui pengembalian dana oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini nonaktif, Purwati.
Uang yang disita telah disetor ke kas negara sebagai barang bukti untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk tahap penuntutan.
Simbol Dukungan Warga
Tak berhenti di situ, Kejari Karanganyar juga membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan penyewaan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa dan seorang investor.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Penyelidikan masih terus berkembang untuk membongkar seluruh skema penyimpangan.
Deretan karangan bunga yang memenuhi halaman kantor Kejari Karanganyar menjadi penanda bahwa publik mengapresiasi kinerja lembaga penegak hukum tersebut. Dukungan moral terus mengalir dari tokoh masyarakat, organisasi pemuda, hingga elemen mahasiswa.
Kepala Kejari Karanganyar menegaskan seluruh langkah hukum yang diambil didasari pada asas profesionalitas, transparansi, dan praduga tak bersalah.
“Kami pastikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan masyarakat menjadi motivasi moral bagi kami untuk menjaga integritas dan keadilan,” tegas Roberth.
Langkah tegas Kejari Karanganyar dalam membongkar kasus-kasus korupsi bernilai miliaran rupiah dinilai menjadi titik balik harapan warga terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.(ks01)