Sabtu, 13 Juni 2026

Tito Karnavian Soroti Kenaikan PBB 250 Persen di Pati, Perintahkan Inspektorat Turun Tangan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Tito Karnavian Soroti Kenaikan PBB 250 Persen di Pati, Perintahkan Inspektorat Turun Tangan. (KlikSoloNews/dok)
Tito Karnavian Soroti Kenaikan PBB 250 Persen di Pati, Perintahkan Inspektorat Turun Tangan. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dilaporkan melonjak hingga 250 persen dan memicu gelombang protes dari masyarakat.

Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu 6 Agustus 2025, Tito menyatakan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

"Oh, itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa," tegas Tito.

Tito juga belum memastikan apakah kenaikan tarif PBB tersebut telah melalui konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut masih menunggu laporan lengkap dari tim pengawas internal.

"Saya akan cek. Saya tahu dari media, makanya akan kita cek," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lonjakan nilai PBB di Kabupaten Pati tahun ini membuat banyak warga mengeluhkan beban pajak yang dianggap tidak masuk akal. Beberapa tagihan PBB disebut naik dua hingga tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Keluhan warga pun ramai di berbagai kanal media sosial dan bahkan memicu aksi penyampaian aspirasi secara langsung ke kantor pemerintah daerah.

Penjelasan Bupati Pati

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro Sudewo menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian nilai PBB dilakukan dalam kerangka peningkatan layanan publik.

"Saya berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus," ujar Sudewo.

Meski demikian, belum ada penjelasan detail dari pihak Pemkab Pati mengenai metode penghitungan atau revisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijadikan dasar dalam penetapan tarif baru PBB.

Polemik ini kini menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Kemendagri untuk memastikan apakah ada kekeliruan administratif atau pelanggaran prosedur dalam penetapan kenaikan PBB-P2.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X