Jumat, 12 Juni 2026

PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Lindungi Anak dari Ancaman Siber

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 14:30 WIB
PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Lindungi Anak dari Ancaman Siber. (KlikSoloNews/dok)
PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Lindungi Anak dari Ancaman Siber. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai langkah konkret melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa PP TUNAS bukan hanya sekadar regulasi, melainkan fondasi kebijakan nasional demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, seperti sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam acara “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming” hasil kolaborasi Netflix dan ICT Watch, di Jakarta Pusat, Selasa 5 Agustus 2025, dilansir laman resmi Komdifi.

Melalui PP TUNAS, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib:

  • Menyediakan fitur parental control yang efektif,

  • Menetapkan privasi tinggi secara default pada akun anak,

  • Melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk tujuan komersial.


Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah platform digital yang sudah lebih dulu menerapkan fitur keamanan anak secara proaktif. Salah satunya Netflix, yang dinilai telah memberi ruang kendali lebih besar kepada orang tua melalui sistem klasifikasi usia dan kontrol akun.

“Fitur-fitur seperti ini memberikan ketenangan bagi keluarga bahwa anak-anak menjelajah ruang digital yang relatif aman,” tambah Fifi.

Respons atas Lonjakan Ancaman Digital
Pengesahan PP TUNAS dilakukan di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia.

Berdasarkan data NCMEC menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara itu UNICEF mencatat 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya terpapar konten seksual.

Selama akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Kementerian Komdigi telah memblokir lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.

Fifi menegaskan, pendekatan pemerintah dalam melindungi anak tidak hanya berbasis regulasi, namun juga melalui edukasi dan kolaborasi.

“Anak-anak kita tumbuh di dunia digital, di mana layar bisa menjadi guru, sahabat, dan ruang bermain. Platform seperti Netflix kini bukan sekadar hiburan, tapi juga pintu literasi dan budaya global,” pungkasnya.

Pemerintah berharap PP TUNAS dapat menjadi katalis terciptanya ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berpihak pada anak-anak, yang merupakan generasi masa depan bangsa.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X