SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Fenomena pengibaran bendera anime One Piece di berbagai daerah di Indonesia menuai pro dan kontra.
Sebagian kepala daerah memilih membolehkan pengibaran simbol tersebut, selama bendera Merah Putih tetap dikibarkan sebagai utama, namun ada pula yang melarang keras dan bahkan menyebut aksi itu sebagai tindakan makar.
Penolakan tersebut bahkan berujung pada penurunan bendera One Piece hingga penghapusan mural bertema anime tersebut. Situasi ini menjadi perhatian publik, termasuk akademisi dan pengamat komunikasi politik.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sri Hastjarjo, menilai ketidaksinkronan pemahaman di antara pemerintah pusat dan daerah membuat persoalan ini semakin kabur.
"Kalau antar pemerintah saja, baik pusat atau daerah, persepsinya belum sama, apalagi masyarakat umum," ujar Hastjarjo saat dihubungi, Rabu 6 Agustus 2025.
Saat ditanya apakah sikap permisif sejumlah kepala daerah terkait bendera One Piece berhubungan dengan kedekatan mereka dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hastjarjo membantahnya.
"Halah, nggak juga. Itu kebablasan juga. Mungkin mereka tidak tahu aturannya, atau cara pandangnya menganggap ini tidak berbahaya. Jadi tidak usah dikaitkan ke sana menurut saya," jelasnya.
Hastjarjo juga mengingatkan agar isu ini tidak dipolitisasi.
"Saya pikir belum (dipolitisasi), kecuali nanti diekskalasi, digoreng. Nah, itu harus dicegah dengan edukasi."
Tuduhan Makar Dinilai Berlebihan
Lebih lanjut, Hastjarjo menilai bahwa menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai makar adalah tuduhan yang berlebihan.
"Itu kebangetan. Makar itu kan sesuatu yang sangat serius, ingin mengganti negara, memberontak. Ini kan tidak sampai ke situ," tegasnya.
Menurutnya, pengibaran bendera tersebut sebaiknya dilihat sebagai bentuk ekspresi berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Meski demikian, ia menyadari bahwa simbol negara memang diatur secara ketat, dan masyarakat harus diberi edukasi soal itu.
"Mungkin tidak ada maksud makar atau mengganti negara, hanya saja mereka tidak tahu aturannya. Misalnya di bawah bendera negara tidak boleh ada simbol lain, dan sebagainya," tandasnya.
Sri Hastjarjo menekankan langkah pemerintah seharusnya mengutamakan edukasi dan sosialisasi, bukan langsung melakukan pelarangan atau tindakan represif.
"Tidak bisa serta merta langsung melarang tanpa mengedukasi. Jangan terlalu cepat menuduh makar. Tidak ada niat mengganti lambang negara, nggak ada niat mengganti pemerintahan kok," tambahnya.
Ia menilai edukasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada pemerintah daerah agar memahami dan menerapkan regulasi secara tepat.
"Terlalu overacting menurut saya, sampai ada penurunan dan penghapusan. Ketika langsung dilarang tanpa edukasi, orang malah merasa dituduh," ucapnya.
Fenomena bendera One Piece seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap aturan simbol negara, bukan alat untuk menyulut tuduhan berlebihan.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, didorong untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif demi menjaga ketertiban tanpa mencederai kebebasan berekspresi.(ks01)