Sabtu, 13 Juni 2026

Gugatan Mobil Esemka: Mobil Esemka Diperiksa di PN Solo, Gugatan terhadap Jokowi Memanas

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Gugatan Mobil Esemka: Mobil Esemka Diperiksa di PN Solo, Gugatan terhadap Jokowi Memanas. (KlikSoloNews/dok)
Gugatan Mobil Esemka: Mobil Esemka Diperiksa di PN Solo, Gugatan terhadap Jokowi Memanas. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Gugatan perdata yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wapres Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sidang yang sebelumnya digelar secara daring, kini digelar secara langsung (luring) pada Rabu 6 Agustus 2025, dengan agenda penambahan bukti.

Sidang berlangsung di Ruang Soerjadi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi bersama dua hakim anggota, Subagyo dan Joko Waluyo. Dalam sidang tersebut, majelis mengabulkan permintaan para pihak untuk mengajukan tambahan bukti.

Yang menarik perhatian dalam persidangan kali ini adalah kehadiran langsung sebuah unit mobil Esemka Bima 1.2 yang dibawa ke halaman gedung pengadilan.

Kendaraan tersebut diperiksa langsung oleh majelis hakim sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan setempat sesuai KUHAP, guna menilai objek sengketa secara fisik.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi luar kendaraan, tetapi juga mencakup kelengkapan administrasi. Proses ini sempat menimbulkan perdebatan antara penggugat dan tergugat sebelum akhirnya berjalan dengan pengawalan ketat.

Setelah pemeriksaan fisik, sidang kembali dilanjutkan di ruang utama. Hakim ketua kemudian menginstruksikan semua pihak untuk memperbarui dokumen kesimpulan dengan mencantumkan fakta-fakta baru dari sidang hari itu.

“Kesimpulan sebelumnya silakan diunggah ulang dengan tambahan materi hari ini. Tenggatnya Rabu 13 Agustus 2025, sebelum pukul 13.00 WIB,” tegas hakim Putu Gde.

Sidang berikutnya akan kembali digelar secara daring dengan agenda pembacaan kesimpulan dari majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyambut baik adanya pemeriksaan langsung hakim terhadap unit mobil Esemka. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pemeriksaan tersebut akan memperkuat dalil gugatan.

“Pemeriksaan setempat memberi ruang bagi hakim menemukan kebenaran materiil. Klien kami pernah membawa mobil untuk servis ke gudang PT SMK, tapi tidak menemukan adanya proses produksi. Kami hanya dilayani servis. Ini menjadi bukti penting bahwa tidak ada produksi massal,” jelas Sigit.

Ia menambahkan bahwa mobil yang dibawa adalah unit bekas, namun kehadirannya tetap relevan untuk menunjukkan tidak terpenuhinya janji produksi besar-besaran dari pihak tergugat.

“Kami hanya ingin menunjukkan bahwa janji pejabat kepada rakyat harus ada tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Jokowi: Tak Bisa Digugat Secara Perdata

Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI, YB Irpan, menegaskan kliennya tidak bisa dikenai gugatan perdata karena pernyataan yang dipermasalahkan dilontarkan dalam kapasitas sebagai pejabat negara.

“Pak Jokowi menyampaikan itu saat menjabat sebagai presiden. Dalam hukum perdata, pernyataan pejabat publik tidak bisa diperlakukan sebagai dasar perikatan hukum keperdataan,” tegas Irpan.

Ia juga menyebut gugatan wanprestasi hanya bisa lahir dari adanya perjanjian tertulis atau lisan antara pihak-pihak terkait, yang dalam hal ini menurutnya tidak ada.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT SMK, Elisabeth Sundari, menilai langkah penggugat yang membawa unit mobil Esemka ke pengadilan justru menguatkan dalil bahwa mobil tersebut memang pernah diproduksi dan dijual.

“Adanya mobil itu adalah bukti bahwa kami memang memproduksi dan memasarkan Esemka secara massal. Jadi justru itu memperkuat posisi kami sebagai pihak produsen,” ujar Elisabeth.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah perkara ini, apakah majelis hakim akan melihat ini sebagai bentuk wanprestasi atau tidak, serta apakah mantan pejabat negara bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum perdata atas janji politiknya.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X