Sabtu, 13 Juni 2026

Sindikat Uang Palsu Beromzet Ratusan Juta Dibongkar Polda Jateng, 6 Orang Ditangkap

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 22:16 WIB
Sindikat Uang Palsu Beromzet Ratusan Juta Dibongkar Polda Jateng, 6 Orang Ditangkap. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Sindikat Uang Palsu Beromzet Ratusan Juta Dibongkar Polda Jateng, 6 Orang Ditangkap. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas kota.

Enam tersangka dengan berbagai peran ditangkap polisi dalam penggerebekan yang berlangsung di Boyolali dan Yogyakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga soal dugaan peredaran uang palsu di wilayah Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polda Jateng berhasil membekuk dua pelaku, masing-masing berinisial W (70) asal Boyolali dan M (50) dari Tangerang.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi di depan sebuah warung makan di Banyudono pada 25 Juli 2025, dengan barang bukti 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

“Setelah ditelusuri, jaringan ini ternyata cukup luas dan terstruktur,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, dalam konferensi pers yang digelar Selasa 5 Agustus 2025.

Dari penangkapan awal tersebut, penyelidikan berkembang ke dua nama lain yakni BES (54), warga Kudus yang berperan sebagai penjual dan penghubung pembeli, serta HM (52) dari Bogor yang diketahui sebagai pemodal serta penyedia peralatan produksi.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim menuju sebuah rumah di kawasan Depok, Sleman (DIY) yang menjadi lokasi produksi uang palsu.

Di tempat inilah polisi menangkap JIP alias Joko (58), warga Magelang yang bertindak sebagai desainer dan pencetak uang palsu, bersama DMR (30), pemilik rumah produksi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat cetak dan bahan pembuatan uang palsu, termasuk 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, dan 480 lembar belum dipotong.

“Total ada sekitar 4.000 lembar uang palsu yang telah mereka produksi sejak awal Juni. Sekitar 150 lembar di antaranya diperkirakan sudah beredar di masyarakat,” jelas Kombes Dwi.

Modus operandi sindikat ini cukup menggiurkan secara finansial. Setiap Rp100 juta uang palsu mereka jual dengan harga Rp30 juta, atau perbandingan 1:3.

Ciri-ciri Uang Palsu

Menyikapi kasus ini, Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polda Jateng.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan mengenali ciri-ciri keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

“Uang asli punya fitur pengaman seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI (Optically Variable Ink). Kami juga terus melakukan edukasi ‘Cinta, Bangga, Paham Rupiah’ di sekolah dan masyarakat,” ujarnya.

Kini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyerukan peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran uang palsu.

“Kalau menemukan uang mencurigakan, tolong jangan dibelanjakan. Laporkan ke polisi. Jangan main-main dengan uang palsu, karena Anda bisa ikut terseret pidana,” tegasnya.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X