JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Polemik pengibaran bendera bajak laut One Piece yang sejajar dengan Bendera Merah Putih terus bergulir jelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai angkat bicara, menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan bahkan berpotensi makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam pernyataannya pada Minggu 3 Agustus 2025.
Pigai menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk melarang pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih di ruang publik, terutama jika dilakukan dalam konteks resmi atau momentum kenegaraan seperti perayaan HUT RI.
“Sikap pemerintah ini demi core of national interest. Kebebasan berekspresi memang dilindungi, tetapi bisa dibatasi negara demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” tegasnya.
Langkah tegas pemerintah, lanjut Pigai, juga sejalan dengan norma dan prinsip hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Menurutnya, konvensi tersebut memberikan ruang bagi negara untuk membatasi ekspresi publik apabila dianggap membahayakan kesatuan, keamanan, atau kehormatan simbol negara.
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujarnya.
Momentum Sakral Perlu Dihormati
Natalius Pigai juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pelarangan tersebut bukan bentuk pengekangan kebebasan, tetapi sebagai upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa, khususnya dalam momentum bersejarah seperti Hari Kemerdekaan RI.
“Saya berharap masyarakat tidak melihat ini secara sempit. Ini soal bagaimana kita menjaga kehormatan simbol negara dan menghargai sejarah bangsa,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial sejumlah warga yang mengibarkan atau menggambar simbol bendera bajak laut One Piece, lengkap dengan tengkorak bertopi jerami, dalam berbagai bentuk menjelang 17 Agustus. Sebagian bahkan mengunggah aksi penghormatan terhadap bendera tersebut ke media sosial.
Fenomena ini memicu perhatian aparat keamanan dan sejumlah tokoh publik, termasuk Kementerian HAM, yang menilai bahwa simbol negara tidak boleh disandingkan atau digantikan oleh simbol fiksi dalam konteks kenegaraan. (ks01)