JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini sekaligus menjadi momen lanjutan dari rangkaian pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan pengumuman tersebut dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanggal 18 Agustus sebagai ajang perayaan kemerdekaan secara kreatif dan positif, seperti menggelar perlombaan, pawai, atau kegiatan gotong royong di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang partisipasi dalam perayaan HUT ke-80 RI, yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025.
Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintahan diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi bernuansa kemerdekaan di area perkantoran mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media, Prasetyo, juga menambahkan bahwa seluruh kementerian dan lembaga diminta aktif menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80.
Pemerintah berharap momen kemerdekaan tahun ini tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi juga menggugah semangat nasionalisme dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.(ks01)