Jumat, 12 Juni 2026

Mulai 1 Agustus 2025, Penjualan Emas ke Konsumen dan Bullion Bank Resmi Bebas Pajak PPh

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Mulai 1 Agustus 2025, Penjualan Emas ke Konsumen dan Bullion Bank Resmi Bebas Pajak PPh. (KlikSoloNews/dok)
Mulai 1 Agustus 2025, Penjualan Emas ke Konsumen dan Bullion Bank Resmi Bebas Pajak PPh. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan kebijakan baru terkait perpajakan emas yang akan mulai efektif per 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan emas oleh pengusaha kepada konsumen akhir. Ketentuan ini mencakup emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta perhiasan non-emas.

"Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir," bunyi Pasal 5 Ayat (1) dalam regulasi tersebut.

Selain konsumen akhir, terdapat dua kategori wajib pajak lain yang juga dikecualikan dari kewajiban PPh dalam transaksi emas:

Wajib pajak dengan penghasilan usaha yang telah dikenai PPh final atau memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan DJP.

Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Perubahan signifikan dalam PMK ini adalah pembebasan PPh atas transaksi emas batangan dari pengusaha kepada lembaga jasa keuangan (bullion bank) yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK juga dibebaskan dari PPh," demikian tertulis dalam PMK.

Sebelumnya, pengecualian serupa hanya berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia dan perdagangan emas fisik digital dalam skema perdagangan berjangka komoditi.

Meskipun terdapat sejumlah pelonggaran, tarif PPh emas tetap dipertahankan pada level 0,25% dari nilai transaksi sebagaimana diatur dalam PMK 48/2023. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk transaksi yang tidak masuk dalam pengecualian yang disebutkan di atas.

PMK Nomor 52 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 25 Juli 2025 dan akan resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2025.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X