Jumat, 12 Juni 2026

Jokowi Tanggapi Vonis Hasto dan Tom Lembong: Hormati Proses Hukum

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Jokowi Tanggapi Vonis Hasto dan Tom Lembong: Hormati Proses Hukum. (KlikSoloNews/dok)
Jokowi Tanggapi Vonis Hasto dan Tom Lembong: Hormati Proses Hukum. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat suara terkait putusan pengadilan terhadap dua tokoh politik nasional, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Kepala BKPM Tom Lembong.

Keduanya divonis bersalah  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara berbeda.

Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menanggapi hal ini, Jokowi meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Hormati proses hukum dan proses pengadilan,” ujar Jokowi singkat dari kediamannya di Solo, Kamis 31 Juli 2025.

Terkait vonis terhadap Tom Lembong, Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai jalur kebijakan negara dalam hal importasi komoditas seperti gula.

Ia menyatakan semua kebijakan negara berasal dari presiden, namun urusan teknis berada di level kementerian.

“Seluruh kebijakan negara, termasuk impor gula, berasal dari presiden—siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu di kementerian,” jelas Jokowi.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks negara, arah kebijakan memang selalu dari presiden, namun pelaksanaan di lapangan berada di tangan kementerian terkait.

“Semua, namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti presiden yang arahkan. Teknisnya ada di kementerian,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai anggapan bahwa vonis terhadap Hasto dan Tom Lembong bermuatan politis, Jokowi kembali menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan pengadilan.

“Hormati proses hukum dan pengadilan,” pungkasnya. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X