Jumat, 12 Juni 2026

KPK Usut Jejak Dana Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Ferita Lie Turut Diperiksa

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:03 WIB
KPK Usut Jejak Dana Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Ferita Lie Turut Diperiksa. (KlikSoloNews/dok)
KPK Usut Jejak Dana Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Ferita Lie Turut Diperiksa. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Terbaru, KPK memanggil Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT), sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FRT, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 31 Juli 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Selain Ferita Lie, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy, Nelwin Aldriansyah (NWA), Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (EDS), serta Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas berinisial ABD.

KPK intensif memanggil sejumlah saksi sejak awal pekan ini. Pada Senin (28/7), penyidik memeriksa tiga karyawan PT IIM yang masing-masing berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA.

Kemudian pada Selasa 29 Juli 2025, giliran Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, diperiksa bersama karyawan PT IIM berinisial SUB dan dua pejabat dari PT KB Valbury Sekuritas, yakni SAP (Head of Institutional) dan SS (Head of Finance and Treasury).

Rangkaian pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu 30 Juli 2025, dengan menghadirkan beberapa mantan pejabat penting dari PT Taspen (Persero), antara lain Raden Feb Sumandar (mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria), Mohammad Jufri (mantan Direktur Operasional), serta dua mantan pejabat Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan dan Fendy Sutanto.

Perkara Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak 8 Maret 2024. Kasus ini mencuat dari dugaan investasi fiktif dengan total nilai penempatan dana mencapai Rp1 triliun.

Dalam pengembangannya, dua individu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kemudian pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjerat pertanggungjawaban pidana secara kolektif atas dugaan korupsi yang terjadi selama periode investasi tersebut.

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti keterlibatan aktor-aktor yang berperan dalam aliran dana investasi.

Penelusuran juga dilakukan terhadap sejumlah korporasi dan individu yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penempatan dana secara tidak sah.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari upaya mengungkap secara menyeluruh jaringan dan skema investasi fiktif dalam kasus ini,” pungkas Budi. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X