Jumat, 12 Juni 2026

Viral Rekening Nganggur Diblokir, Ini Penjelasan Resmi dari PPATK

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 31 Juli 2025 | 15:30 WIB
Viral Rekening Nganggur Diblokir, Ini Penjelasan Resmi dari PPATK. (KlikSoloNews/dok)
Viral Rekening Nganggur Diblokir, Ini Penjelasan Resmi dari PPATK. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMViral di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan rekening bank milik mereka yang diblokir secara tiba-tiba. Mayoritas mengaku rekening tersebut sudah lama tidak digunakan, dan baru diketahui diblokir saat hendak kembali dipakai.

Menanggapi hal ini, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, memberikan penjelasan bahwa pemblokiran rekening dormant (rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu) merupakan langkah preventif untuk melindungi nasabah.

“Rekening dormant kerap menjadi target kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Natsir dalam keterangan resminya, Kamis 31 Juli 2025.

PPATK mencatat sejumlah rekening tidak aktif disalahgunakan untuk kejahatan seperti jual beli rekening, penampungan hasil kejahatan, transaksi narkotika, korupsi, hingga kejahatan siber. Bahkan, ada yang digunakan oleh oknum internal perbankan secara melawan hukum.

Rekening Nganggur Rawan Disalahgunakan

Menurut Natsir, penyalahgunaan ini makin mudah terjadi karena pemilik rekening tidak pernah melakukan pengkinian data (update data nasabah), sehingga bank pun kesulitan memverifikasi identitas asli pengguna.

“Tujuan pemblokiran ini adalah mendorong bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang agar rekening tetap aman dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening tidak aktif, termasuk dengan memperbaiki implementasi Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).

“Jika Anda menerima notifikasi soal rekening dormant, segera hubungi pihak bank. Ini demi keamanan dana dan data pribadi Anda,” tegas Natsir.

Menariknya, sejak program pemblokiran rekening dormant dijalankan, PPATK mencatat adanya penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia.

“Deposit terkait judi online turun drastis hingga 70 persen, dari sebelumnya Rp5 triliun lebih menjadi hanya sekitar Rp1 triliun,” ungkap Natsir.

Langkah ini dinilai efektif mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap aktif memantau dan mengelola rekening bank mereka.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X