Sabtu, 13 Juni 2026

Respons Fatwa Haram MUI, Pengusaha Sound System Deklarasikan Sound Karnaval Indonesia, Tinggalkan Istilah Sound Horeg

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 31 Juli 2025 | 16:30 WIB
Respons Fatwa Haram MUI, Pengusaha Sound System Deklarasikan Sound Karnaval Indonesia, Tinggalkan Istilah Sound Horeg. (KlikSoloNews/dok)
Respons Fatwa Haram MUI, Pengusaha Sound System Deklarasikan Sound Karnaval Indonesia, Tinggalkan Istilah Sound Horeg. (KlikSoloNews/dok)

MALANG, KLIKSOLONEWS.COM — Menyikapi kontroversi yang muncul usai fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik “Sound Horeg”, para pelaku usaha sound system di wilayah Malang mengambil langkah strategis.

Mereka secara resmi mendeklarasikan diri sebagai bagian dari komunitas Sound Karnaval Indonesia, sekaligus mengganti istilah lama yang dinilai menimbulkan persepsi negatif.

Deklarasi ini disampaikan dalam momentum peringatan ulang tahun ke-6 Team Sotok, yang digelar di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Senin 29 Juli 2025.

Video deklarasi tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menuai beragam respons dari warganet.

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, membenarkan adanya deklarasi tersebut. Ia menyatakan bahwa komunitas sound system kini berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan istilah "sound horeg" dalam setiap kegiatan mereka.

“Kami sudah ikrar agar namanya diganti menjadi Sound Karnaval Indonesia. Tidak lagi menggunakan istilah 'horeg',” ujar David saat dikonfirmasi pada Rabu 30 Juli 2025.

Menurutnya, istilah "sound horeg" sejatinya bukan disematkan oleh para pelaku usaha sendiri, melainkan berasal dari masyarakat luas yang kemudian menjadi populer.

“Dari awal kami tidak pernah memberi label 'sound horeg' pada kegiatan kami. Nama itu muncul di tengah masyarakat, bukan dari kami pelaku,” tambahnya.

Komitmen Patuhi Regulasi

David menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa mematuhi aturan pemerintah terkait penggunaan sound system dalam kegiatan hiburan. Ia berharap dengan adanya perubahan istilah dan pendekatan yang lebih tertata, polemik yang selama ini melingkupi komunitas sound system dapat mereda.

“Harapan kami ke depan tidak lagi ada kegaduhan soal sound. Kami siap mematuhi aturan, termasuk soal batas kebisingan, jam operasional, hingga izin keramaian,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia sempat mengeluarkan fatwa terkait larangan kegiatan hiburan yang menimbulkan mudarat, termasuk yang menggunakan sound system secara berlebihan atau tanpa pengendalian.

Meskipun tidak secara eksplisit menyebut “sound horeg”, fatwa tersebut menimbulkan efek domino terhadap eksistensi komunitas sound lokal, terutama di wilayah Jawa Timur.

Melalui deklarasi Sound Karnaval Indonesia, para pelaku berharap dapat tetap eksis sebagai pelaku seni hiburan rakyat, namun dalam koridor yang lebih santun, terorganisir, dan sesuai norma. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X