LAMPUNG, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun setelah pemberian haknya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara.
Ia merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.
“Tanah yang telah diberikan haknya, baik berupa HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar,” tegas Nusron, dikutip Rabu 30 Juli 2025.
Menteri ATR/BPN menekankan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya bersifat bertahap dan melibatkan sejumlah peringatan administratif.
“Pertama dilakukan evaluasi, lalu pemberitahuan awal selama 180 hari. Jika tetap tidak ada aktivitas, diterbitkan SP1 selama 90 hari, SP2 selama 60 hari, dan SP3 selama 45 hari,” jelas Nusron.
Ia menyebut pemerintah sangat berhati-hati dalam menilai status tanah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Jadi pemerintah tidak serta-merta menetapkan tanah sebagai terlantar. Semua melalui tahapan dan mekanisme,” ujarnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, pengelolaannya akan dilimpahkan kepada Bank Tanah, sebuah lembaga otoritatif yang bertugas mengelola aset tanah negara.
“Tanah tersebut masuk ke bank tanah dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, atau sebagai cadangan strategis negara,” ungkap Nusron.
Ia menambahkan, tanah-tanah yang masuk ke Bank Tanah juga bisa dimanfaatkan pihak lain melalui kerja sama sistem business to business.
Kebijakan ini bertujuan mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan sekaligus menekan praktik spekulasi tanah, yang selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan ruang dan pembangunan nasional.(KS01)