Jumat, 12 Juni 2026

VIRAL! Tersenyum saat Ditahan, Kades Cikujang Sukabumi Diduga Tilep Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 30 Juli 2025 | 16:00 WIB
VIRAL! Tersenyum saat Ditahan, Kades Cikujang Sukabumi Diduga Tilep Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu. (KlikSoloNews/dok)
VIRAL! Tersenyum saat Ditahan, Kades Cikujang Sukabumi Diduga Tilep Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu. (KlikSoloNews/dok)

SUKABUMI, KLIKSOLONEWS.COM – Senyuman lebar yang terpancar dari wajah Heni Mulyani saat dibawa menuju Lapas Perempuan Bandung pada Senin 28 Juli 2025, memunculkan ironi tersendiri.

Padahal, Heni bukan sedang menerima penghargaan, melainkan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas dugaan korupsi dana desa dan penjualan aset milik desa.

Heni, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, periode 2019–2027, dituding menyelewengkan anggaran desa hingga setengah miliar rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, mengonfirmasi bahwa Heni diduga kuat menjual aset desa berupa bangunan Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa di atas tanah wakaf milik keluarganya.

“Benar, ada penjualan aset desa. Cuma satu item, tapi jelas pelanggaran,” ujar Agus kepada awak media.

Penelusuran aparat penegak hukum menemukan bahwa Posyandu yang dijual dibangun dengan dana desa dan seharusnya menjadi fasilitas publik.

Namun pada tahun 2022, bangunan itu diklaim tak lagi digunakan. Dengan alasan tanahnya milik keluarga, Heni menjualnya ke seseorang berinisial D seharga Rp 45 juta.

“Walaupun tanahnya wakaf keluarga, bangunannya dibangun pakai dana desa. Itu tidak bisa seenaknya dijual,” tegas Agus.

Kasus yang menyeret Heni ke balik jeruji ini tak hanya soal Posyandu. Berdasarkan penyelidikan yang dimulai sejak Mei 2025, ia juga diduga menggelapkan pendapatan asli desa (PAD) dan melakukan penyewaan lahan pertanian tanpa menyetorkan hasilnya ke kas desa.

“Total kerugian negara akibat semua perbuatannya mencapai Rp 500 juta,” ungkap Agus.

Dalam pembelaannya, Heni berdalih telah mengganti bangunan yang dijual dengan sebidang tanah lain di wilayah Desa Cikujang. Namun, upaya tersebut tak cukup membebaskannya dari jeratan hukum.

Kejaksaan menjerat Heni dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Meski sempat menunjukkan wajah santai bahkan tersenyum saat digelandang ke tahanan, Heni kini menghadapi proses hukum panjang dan ancaman hukuman berat.

Bagi warga Desa Cikujang, tindakan sang kepala desa menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya integritas dalam mengelola dana publik.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X