Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Wanprestasi Mobil Esemka: Aufaa Luqmana Hadirkan Mobil Esemka Bima ke PN Solo, Dibeli Seharga Rp45 Juta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 30 Juli 2025 | 11:47 WIB
Kasus Wanprestasi Mobil Esemka: Aufaa Luqmana Hadirkan Mobil Esemka Bima ke PN Solo, Dibeli Seharga Rp45 Juta. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Kasus Wanprestasi Mobil Esemka: Aufaa Luqmana Hadirkan Mobil Esemka Bima ke PN Solo, Dibeli Seharga Rp45 Juta. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Persidangan perkara wanprestasi terkait mobil Esemka yang melibatkan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Agenda kesimpulan digelar secara daring pada Rabu 30 Juli 2025, menandai tahap penutup sebelum putusan dijatuhkan.


Dalam momentum krusial ini, pihak penggugat yakni Aufaa Luqmana, seorang remaja yang menggugat tiga pihak tersebut, melakukan langkah tak biasa dengan menghadirkan langsung satu unit mobil Esemka Bima ke halaman depan PN Solo.


Mobil bekas tersebut dibeli secara mandiri dari marketplace daring, sebagai bentuk pembuktian bahwa kendaraan tersebut benar-benar eksis, meskipun sulit diakses publik.


“Kami ingin menunjukkan mobil Esemka memang ada, tapi sangat sulit didapatkan secara resmi. Saya sendiri harus mencari hampir sebulan dan membeli dari pemilik di Jakarta dengan harga Rp45 juta,” kata Aufaa kepada awak media.


Menurut Aufaa, mobil itu diperoleh pada 21 Juli dan sempat dibawa ke pabrik SMK di Boyolali untuk diservis karena ditemukan kerusakan pada suku cadang. Meski pabrik tidak menjual unit baru, layanan servis disebut masih tersedia. Biaya servis disebut mencapai Rp415 ribu.


“Kami datangi langsung pabriknya. Memang masih ada layanan servis, tapi tidak tampak adanya aktivitas perakitan atau penjualan mobil. Ini membuktikan program mobil nasional ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.


Langkah penggugat ini, menurut kuasa hukum Arif Sahudi, adalah wujud keseriusan membuktikan dasar gugatan. Ia menyesalkan permintaan mereka untuk pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi SMK ditolak majelis hakim.


“Kami ajukan permohonan agar majelis bisa melihat langsung kondisi pabrik, tapi ditolak karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan unsur wanprestasi,” jelas Arif.


Kuasa hukum juga menekankan upaya membeli dan membawa mobil ke lokasi sidang merupakan bentuk itikad baik, sekaligus upaya memperlihatkan realisasi program Esemka tak sesuai dengan narasi yang selama ini digaungkan.


“Program mobil nasional ini seharusnya menjadi kebanggaan. Tapi yang terjadi justru masyarakat kesulitan untuk memperoleh unit, apalagi membeli dari pabrik secara langsung,” tambah kuasa hukum lain, Sigit.


Dengan telah disampaikannya dokumen kesimpulan melalui sistem persidangan daring, semua pihak kini menantikan agenda putusan majelis hakim.


“Kesimpulan sudah kami serahkan, sekarang tinggal menunggu bagaimana putusan nantinya,” pungkas Arif. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X