JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan di berbagai media mengenai dugaan efek samping serius dari produk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 dan beredar di Australia.
Dalam pernyataan resminya, BPOM menegaskan produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Indonesia.
Melalui koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor resmi di Indonesia, BPOM memastikan produk Blackmores Super Magnesium+ hanya dipasarkan khusus di Australia.
Lebih lanjut, BPOM juga tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) di Australia untuk menelusuri lebih lanjut informasi terkait keamanan produk tersebut.
"Meskipun tidak memiliki izin edar di Tanah Air, BPOM menemukan adanya penjualan produk ini secara online di beberapa platform marketplace," tulis keterangan resmi BPOM.
Tindakan cepat pun diambil, BPOM telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan beberapa marketplace untuk melakukan takedown terhadap tautan yang menjual produk tersebut.
Selain itu, produk tersebut juga diusulkan masuk ke dalam daftar negatif agar tidak bisa diperjualbelikan secara daring di Indonesia.
"BPOM mengingatkan pelaku usaha yang nekat mengedarkan suplemen tanpa izin edar dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," lanjutnya.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM terus memperkuat pengawasan sebelum dan sesudah pemasaran (pre- dan post-market) untuk memastikan seluruh suplemen kesehatan yang beredar aman, berkhasiat, dan bermutu, serta bebas dari bahan berbahaya.
Masyarakat diimbau lebih cermat memilih produk suplemen dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), serta menghindari produk ilegal yang tidak terdaftar di BPOM.
BPOM juga membuka saluran pengaduan apabila masyarakat mengalami efek samping setelah mengonsumsi suplemen kesehatan, melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESO di situs pom.go.id.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan temuan promosi, iklan, atau peredaran suplemen ilegal melalui BPOM terdekat atau saluran resmi lainnya.(ks01)