Jumat, 12 Juni 2026

Kuasa Hukum Usulkan Pemeriksaan Jokowi Dilakukan di Solo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 22 Juli 2025 | 19:43 WIB
Kuasa Hukum Usulkan Pemeriksaan Jokowi Dilakukan di Solo. (KlikSoloNews/dok)
Kuasa Hukum Usulkan Pemeriksaan Jokowi Dilakukan di Solo. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Yakup Hasibuan, mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dapat dilakukan di Mapolresta Surakarta.

Usulan ini disampaikan menyusul ketidakhadiran Jokowi dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Yakup menyampaikan perkembangan tersebut usai mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Selasa 22 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan nama Jokowi kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada panggilan, namun karena ada halangan, Pak Jokowi belum bisa hadir. Kami sedang berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang,” ujarnya.

Menurut Yakub, pihaknya mengetahui bahwa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 21 Juli 2025 juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lain di Mapolresta Surakarta.

Dari situ, muncul inisiatif untuk mengusulkan agar pemeriksaan Jokowi juga dilakukan di lokasi yang sama.

“Pak Jokowi menyambut baik jika diperiksa di Solo, sama seperti saksi-saksi lain. Kami akan sampaikan usulan ini secara resmi kepada penyidik,” ungkap Yakup.

Ia menegaskan usulan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan permintaan wajar sesuai aturan hukum yang berlaku, di mana saksi dapat diperiksa di wilayah domisili jika memungkinkan secara teknis dan administratif.

“Secara hukum, hal itu memungkinkan. Kami tetap akan mengikuti keputusan penyidik, tapi tentu kami berhak menyampaikan permohonan. Dan klien kami bersedia, dengan senang hati,” imbuhnya.

Yakup juga menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum dan akan terus berkomunikasi secara terbuka dengan penyidik terkait jadwal serta tempat pemeriksaan.

“Yang kami lakukan adalah mengusulkan, bukan memaksakan. Kami ingin proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan tetap menghormati otoritas penyidik,” pungkasnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X